Disdikbud Kapuas Hulu Dukung Aparat Tindak Pengendara di Bawah Umur

2025-11-19 16:43:48
Ilustrasi polisi memberhentikan pelajar/IST

KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kapuas Hulu mendukung aparat kepolisian untuk menindak pengendara di bawah terutama kalangan pelajar dalam rangka pelaksanaan Operasi Zebra Kapuas 2025.

Kepala Disdikbud Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi mengatakan Operasi Zebra Kapuas 2025 bisa dijadikan sebagai momentum untuk edukasi para orang tua dan pihak sekolah agar bersama-sama memikirkan keselamatan pelajar yang belum layak menggunakan kendaraan. 

"Kami mendukung Operasi Zebra Kapuas 2025 ini untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar," kata Petrus Kusnadi, kepada Insidepontianak, di Putussibau, Selasa (18/11/2025). 

Petrus mengatakan mengendarai kendaraan bermotor pada usia di bawah umur bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.

Menurutnya, bahwa keselamatan siswa adalah prioritas utama, Petrus tidak ingin ada kejadian yang membahayakan para pelajar di jalan raya.

Petrus menuturkan Operasi Zebra Kapuas bukan semata-mata penindakan, tetapi bagian dari pendidikan karakter tentang kedisiplinan, kepatuhan, dan keselamatan diri dalam berlalu lintas. 

"Polisi punya kewenangan penindakan, sementara orang tua punya peran penting dalam pengawasan, jadi semuanya memiliki peran," ucap Petrus. 

Petrus juga menyampaikan bahwa sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada siswa terus dilakukan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam rangka pembinaan dan edukasi tertib berlalu lintas pada kalangan pelajar sejak dini. 

"Untuk orang tua kami ingatkan agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak-anak yang belum cukup umur," pesan Petrus. 

Untuk diketahui, Operasi Zebra Kapuas merupakan operasi yang dilaksanakan secara serentak oleh aparat kepolisian dengan sasaran operasi 10 jenis pelanggaran berlalu lintas, mulai dari menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm SNI dan safety belt. 

Selanjutnya, pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkhol, berkendara melawan arus, kendaraan bermotor overload dan over dimensi, balap liar dijalan raya dan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrik. 

Operasi Zebra Kapuas 2025 telah dimulai sejak 17 hingga 30 November 2025 dengan melibatkan 80 personil gabungan khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. (*) 

Leave a comment