Pemda Kapuas Hulu Bahas APBD 2026, Anggaran Pendapatan Diperikirakan Rp1,425 Triliun
KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Pemerintah Daerah Kapuas Hulu mulai membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, dengan perkiraan anggaran pendapatan daerah tahun depan sekitar Rp1,425 triliun lebih.
Wakil Bupati Kapuas Hulu, Sukardi menjelaskan dari perkiraan anggaran pendapatan daerah tersebut terdiri dari Pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp97, 648 miliar.
Pendapatan transfer sebesar Rp1,312 miliar dan pendapatan lainnya sebesar Rp15,514 miliar.
Sedangkan, untuk Anggaran belanja daerah direncanakan Rp1,430 triliun, yang terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp827 miliar lebih.
"Untuk Belanja barang dan jasa direncanakan sekitar Rp229, 351 miliar," kata Sukardi, ketika menyampaikan pidato pengantar pembahasan APBD 2026, saat Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Rabu (19/11/2025).
Lebih lanjut, Sukardi menyampaikan untuk belanja hibah direncanakan sebesar Rp17,384 miliar dan belanja bantuan sosial sebesar Rp500 ribu.
Sementara itu, untuk belanja modal direncanakan sebesar Rp58,613 miliar dengan rincian belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp13,409 miliar.
Belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp30 juta, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp35,944 miliar dan untuk belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp9,229 miliar.
"Kalau belanja tidak terduga direncanakan sekitar Rp5,5 miliar," katanya.
Selain itu, untuk belanja transfer direncanakan sebesar Rp292,795 miliar lebih, yang terdiri dari belanja bagi hasil sebesar Rp4,350 miliar dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp288, 444 miliar.
Kemudian, perencanaan dari sisi pembiayaan pada Tahun 2026, terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar Rp5 miliar, yang direncanakan berasal dari sisi lebih perhitungan anggaran atau silpa Tahun Anggaran 2025.
"Untuk sisi pengeluaran tahun depan kita lakukan penyertaan modal terhadap Bank Kalbar," ucap Sukardi.
Sukardi menegaskan penentuan alokasi belanja RAPBD 2026, tetap berpedoman pada Peraturan Mendagri nomor 14 Tahun 2025, Tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, dengan mengutamakan belanja yang bersifat mengikat, wajib dan belanja yang menjadi prioritas.
"Jikapun ada perubahan alokasi transfer pusat ke daerah secara resmi dan memiliki payung hukum maka akan dilakukan penyesuaian perubahan pada APBD sesuatu ketentuan," tuntasnya.(*).

Leave a comment