Burung Serindit Melayu Ilegal Dari Malaysia Dilepasliarkan di Badau Perbatasan Indonesia
KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Satuan Pelayanan PLBN Badau melepas liarkan empat ekor burung Serindit Melayu yang masuk secara ilegal dari Malaysia di perbatasan RI-Malaysia di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Empat ekor burung tersebut dilepasliarkan di hutan sekitar kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Nanga Badau.
Pejabat Karantina Satpel PLBN Badau drh. Cory menjelaskan Burung Serindit Melayu termasuk dalam apendiks II cites sehingga peredarannya wajib diawasi secara ketat untuk mencegah eksploitasi serta menjaga keberlangsungan populasinya di alam.
"Sebelum dilepasliarkan empat ekor burung itu sudah kami cek kesehatan dan kami pun sudah melakukan koordinasi dengan pihak BKSDA yang ada di Putussibau," kata drh. Cory, di Badau Kapuas Hulu, Jumat (21/11/2025).
Cory menjelaskan pelepasliaran itu menjadi bagian penting dari upaya menjaga keanekaragaman hayati dan memastikan satwa sehat yang kembali ke alam bebas.
Ia menceritakan empat ekor burung tersebut berhasil diamankan saat melintas di PLBN Badau dan didapati didalam sangkar yang terbungkus kain.
"Kami bekerja sama dengan pihak Bea Cukai dan petugas PLBN Badau lainnya, dari penahanan satwa itu hingga dilepasliarkan," katanya.
Terpisah, Kepala BKHIT Kalimantan Barat, Amdali Adhitama mengapresiasi giat kolaborasi di perbatasan ini.
Ia menilai melalui rangkaian tindakan tersebut pihaknya akan terus bersinergi bersama BNPP, KSDA dan CIQ untuk berkomitmen dalam mengawal lalu lintas satwa liar, menjaga kesehatan hewan dan mendukung upaya konservasi di kawasan perbatasan.
"Yang jelas dalam pengawasan diperlukan kerja sama dan kolaborasi semua pihak," pungkasnya.(*)

Leave a comment