Usai Bubar, Masyarakat Bika Tegaskan Tuntutan 4,8 Miliar kepada PT BIA Harga Mati

2025-11-24 21:50:55
Pj Sekda Kapuas Hulu selaku Ketua TP3K menemui massa ujuk rasa di lokasi perkebunan PT BIA, di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (24/11/2025). (Insidepontianak/Teofilusianto Timotius).

KAPUAS HULU, insidepontianak.com – Masyarakat Desa Bika, di Kapuas Hulu, akhirnya membubarkan diri, setelah hampir lima jam demo, di Kantor PT Borneo Internasional Anugerah (BIA), Senin (24/11/2025).

Mereka pulang dengan membawa kekecewaaan yang belum mereda. Pimpinan PT BIA yang ditunggu tak kunjung muncul. Massa nyaris terpancing.

Aksi unjuk rasa pun sempat memanas. Bentrok hampir pecah. Untung polisi dan aparat pemerintah sigap meredam situasi.

Koordinator aksi, Antonius, mengecam sikap perusahaan yang dinilai sengaja menghindar. Baginya, ketidakhadiran pimpinan perusahaan mempertegas arogansi PT BIA.

“Tidak ditemui bukan berarti kami kalah. Tuntutan Rp8 juta per hektare tetap jalan,” tegasnya.

Konflik warga Bika dengan PT BIA sudah berlangsung hampir dua pekan. Dua kali mediasi gagal total. Akar persoalannya: perusahaan menggarap 606 hektare lahan HGU tanpa sosialisasi, tanpa kejelasan bagi hasil plasma, dan tanpa menghitung hak masyarakat.

Karena itu, perusahaan dituntut membayar kompensasi sebesar Rp4,8 miliar. Setara dengan Rp8 juta per hektar. Tuntuan ini disebut harga mati.

“Perusahaan masuk begitu saja, tidak bicara ke masyarakat. Ini soal hak,” ucap Antonius dengan nada keras.

Ia menegaskan, masyarakat Desa Bika akan terus berjuang dengan menyusun langkah lanjutan demi mendapat hak yang harusnya dijelaskan perusahaan sebelum HGU diterbitkan pemerintah.

Pj Sekda Kapuas Hulu yang juga Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K), Agus Stormadi, bersama Wakapolres turun langsung mengawal jalannya aksi.

Mereka mencoba membuka ruang mediasi. PT BIA menawarkan solusi: kompensasi Rp1,176 miliar, CSR Rp150 juta, skema bagi hasil 70:30, dan prioritas pekerjaan.

Namun warga menolak karena jauh dari tuntutan awal. Agus menegaskan, meski perusahaan mengantongi HGU, hak masyarakat memang harus diberikan.

“Perusahaan punya SOP, tapi jangan abaikan warga,” pesannya.

Wakapolres Kapuas Hulu, Kompol Muslimin, mengimbau masyarakat tetap tertib dan tidak terprovokasi.

“Semua masalah pasti ada jalan keluar. Bersabar. Perusahaan sedang berupaya memperhatikan masyarakat,” ujarnya.

Sekitar pukul 17.30 WIB, massa bubar tertib. Di belakang mereka, pintu kantor PT BIA tetap tertutup.

Sebelumnya, perwakilan PT BIA, Asep Syaiful Hidayat, menjelaskan bahwa tawaran tali asih Rp1,176 miliar dihitung dari kompensasi Rp500 ribu per hektare. Total HGU PT BIA di Desa Bika sekitar 1.900 hektare.

“Kalau dibagi 280 kepala keluarga, masing-masing akan menerima sekitar Rp4,2 juta,” jelas Asep. Ia berharap warga menerima tawaran itu demi hubungan baik dan peluang kerja yang bisa diberikan kepada masyarakat.

“Tali asih akan dibayarkan paling lambat 3 Desember 2025,” ujarnya.***

Leave a comment