Pemkab Sambas Resmi Hapuskan Denda PBB-P2, Minta Masyarakat Manfaatkan Momentum ini
SAMBAS, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) resmi meluncurkan program penghapusan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Bakeuda Kabupaten Sambas, Rachmat Robbi, mengatakan, program ini bertujuan memberikan keringanan kepada wajib pajak (WP) yang belum melunasi kewajibannya hingga melewati batas jatuh tempo.
Lanjut dia, dengan adaya program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memanfaatkan masa penghapusan denda tersebut.
“Kami ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajibannya tanpa dikenakan denda. Harapan kami, program ini akan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak,” ujarnya, Senin (2/11/2024).
Rachmat mengatakan, penghapusan denda ini berlaku untuk waktu yang terbatas, sehingga masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi kewajiban pajaknya.
"Langkah ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Sambas untuk meningkatkan penerimaan daerah sekaligus meringankan beban masyarakat," tambahnya.
Selain itu, Bakeuda juga menyediakan layanan konsultasi dan informasi terkait program ini agar masyarakat lebih memahami tata cara pembayaran PBB-P2.
“Program ini diharapkan menjadi momentum bagi warga Sambas untuk bersama-sama mendukung pembangunan daerah melalui pajak.
Masyarakat dapat langsung mengunjungi kantor Bakeuda atau layanan pajak terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” tutupnya.***
Leave a comment