Ratusan Guru Honorer di Sambas Masih Berjuang Menjadi PPPK Paruh Waktu
SAMBAS, insidepontianak.com – Ratusan guru honorer di Kabupaten Sambas, masih berjuang untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Mereka yang tergabung dalam Forum Tenaga Honorer Pendidikan Kabupaten Sambas kembali melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMAD), Selasa (21/1/2025).
Audiensi itu bertujuan untuk mempertanyakan kejelasan status dan hak-hak mereka terkait skema PPPK paruh waktu.
Para guru honorer disambut langsung oleh Kadisdikbud Sambas, Arsyad, didampingi Plt Kepala BKPSDMAD, Dedi Noor.
Dalam pertemuan tersebut, Arsyad menyampaikan perkembangan terkait proses regulasi PPPK paruh waktu.
Ia menegaskan, guru dan tenaga pendidik yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan database pusat akan diprioritaskan dalam seleksi PPPK paruh waktu.
Khususnya bagi mereka yang belum lolos pada seleksi tahap pertama dan kedua.
“Kami memahami keresahan para tenaga honorer," ucap Arsyad.
Menurutnya, proses pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu membutuhkan waktu. Sebab regulasinya masih dirumuskan.
"Namun kami berkomitmen memberikan prioritas kepada tenaga pendidik yang telah memenuhi kriteria Dapodik,” lanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Forum Tenaga Honorer Pendidikan Kabupaten Sambas, Juniardi, menyambut baik penjelasan dari pihak Disdikbud dan BKPSDMAD.
Ia berharap regulasi terbaru dari Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri dapat segera terealisasi.
Sehingga seluruh tenaga pendidik honorer, khususnya mereka yang masuk dalam gelombang awal, bisa terakomodasi dalam skema PPPK paruh waktu.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga benar-benar terwujud. Kejelasan ini adalah harapan besar bagi seluruh tenaga pendidik honorer,” ujar Juniardi optimis.
Berdasarkan data Dapodik, Kabupaten Sambas memiliki sekitar 2.000 tenaga pendidik honorer yang tersebar di berbagai sekolah.
Para tenaga honorer ini menjadi ujung tombak pendidikan di daerah, meskipun status mereka masih belum sepenuhnya diakui dalam sistem kepegawaian.***
Leave a comment