BPK Kalbar Tetapkan Penyerahan Laporan Keuangan Pemda Sambas Pada 27 Maret

2025-03-12 19:40:49
Kepala BPK Kalbar, Sri Haryati, membuka kegiatan exit meeting evaluasi atas Laporan Keuangan Pemda Sambas Tahun Anggaran 2024. (Istimewa)

SAMBAS, insidepontianak.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan tenggat waktu terhadap Pemerintah Kabupaten Sambas, menyerahkan laporan keuangan pada 27 Maret 2025.

Informasi itu disampaikan Kepala BPK Kalbar, Sri Haryati, saat exit meeting evaluasi atas Laporan Keuangan Pemda Sambas Tahun Anggaran 2024, Rabu (12/3/2025).

Exit meeting itu bertujuan mengevaluasi penyusunan laporan keuangan daerah tahun anggaran 2024. 

Sri menegaskan, evaluasi laporan keuangan daerah menjadi kewengan BPK sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945. 

“Pemeriksaan yang dilakukan tidak sekadar rutinitas, tetapi merupakan mandat yang harus dijalankan,” tegasnya.

Dalam menjalankan tugas, BPK berpegang pada nilai-nilai dasar integritas, independensi, dan profesionalisme. 

Di kegiatan exit meeting, Sri menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, agar nilai-nilai ini dapat dijalankan dengan baik.  

"Saat ini, BPK tengah melakukan pemeriksaan keuangan yang bertujuan memastikan bahwa informasi dalam laporan keuangan telah disajikan secara wajar,” ucapnya. 

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

"Pemeriksaan ini diharapkan dapat menghasilkan laporan yang transparan dan akuntabel, serta mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih baik," pungkasnya.***

Leave a comment