Polres Sambas Pecat Aipda BS, Ini Pelanggaran yang Dilakukan

SAMBAS, insidepontianak.com – Polres Sambas pecat Aipda BS sebagai anggota polri, karena melakukan pelanggaran desersi meninggalkan dinas selama 30 hari berturut-turut.
Pemecatan Aipda BS dilakukan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dipimpin langsung Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, Senin (5/5/2025).
Wahyu memastikan, PTDH terhadap Aipda BS telah melalui tahapan pemeriksaan dan mekanisme yang berlaku, sesuai aturan internal Polri.
Aipda BS dinyatakan terbukti secara sah melakukan pelanggaran desersi, berdasarkan keputusan Komisi Kode Etik Polri di lingkungan Polres Sambas.
"Ini bagian transparasi kegiatan di Polres Sambas dalam aspek pembinaan personel dalam memberikan sanksi kepada personil yang telah melakukan pelanggaran, " katanya.
Sanksi ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi personel yang lain, agar tetap menjaga profesionalisme dan menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap ini memberi efek pada personel lain agar tetap melaksanakan tugas dengan baik sehingga tidak turut melakukan pelanggaran yang sama," pesannya.***
Leave a comment