Sepanjang 2024, Cerai Gugat di Sambas Tembus 1.000 Kasus: Ekonomi Picu Lonjakan Perceraian

2025-05-09 22:11:55
Kantor Pengadilan Agama Negeri Sambas. (istimewa)

SAMBAS, insidepontianak.com – Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama Negeri Sambas catat 1.034 perkara cerai gugat. Sementara itu, kasus cerai talak mencapai angka 137.

Dari jenis perkara yang diterima oleh PA Sambas, cerai gugat mendominasi dengan persentase sebesar 59 persen dari total perkara yang ditangani.

Humas sekaligus Hakim Pengadilan Agama Negeri Sambas, Marlisa, mengatakan dominasi kasus perceraian di daerah ini umumnya disebabkan oleh konflik dalam rumah tangga.

"Kalau untuk perkara perceraian ini banyak. Kebanyakan itu karena perselisihan dan pertengkaran," ujar Marlisa. 

Ia menjelaskan, konflik tersebut seringkali dipicu oleh masalah ekonomi, terutama sulitnya mencari pekerjaan. Ini berdampak pada pemenuhan kebutuhan rumah tangga.

"Faktornya itu yang pertama, itu masalah ekonomi. Sekarang mencari kerja itu susah. Biasanya kebutuhan rumah tangga tidak terpenuhi. Namanya keluarga itu harus dinafkahi, jika tidak akan timbul masalah," katanya.

Namun faktor lain dikarenakan judi online dan pinjaman online.Marlisa mengatakan, penyebab tingginya perkara cerai karena pertengkaran. 

"Kedua karena tinggalnya itu jauh kebanyakan mencari nafkah di Malaysia jadi jarang pulang. Sehingga komunikasi kurang," ungkap Marlisa.

Faktor berikutnya, kata dia, perkara cerai terjadi karena salah satunya terjerat judi online (judol) hingga pinjaman online (pinjol).

Lebih jauh, Marlisa menerangkan bahwa seluruh data perkara bisa diakses secara daring melalui sistem Mahkamah Agung. 

Ia menambahkan bahwa hingga tahun 2025 tercatat ada 351 perkara tunggakan yang belum diputus.

"Itu ada di laporan karena Mahkamah Agung ini kan sistemnya sudah ada sistem, untuk penelusuran perkara jadi biasanya sudah terlihat di sana," ungkapnya.

"Untuk perkara yang masuk itu untuk tahun ini ya, dari Januari itu 351 perkara yang tunggakan, belum putus," ucapnya.

Sejauh ini, jumlah perkara yang telah diterima oleh PA Sambas sejak awal tahun hingga April 2025 mencapai 676 perkara, dan sekitar 500 diantaranya telah diputus.

"Tapi yang masuk itu udah 676, tunggakan tahun lalu 141. Jadi, yang putus itu sudah hampir 500-an hingga April. Itu belum nyampe bulan Mei," katanya.

Marlisa mengakui jumlah penerimaan perkara di Pengadilan Agama Sambas merupakan yang tertinggi di Kalimantan Barat.

"Paling tinggi iya. Karena memang wilayah Sambas inikan luas, kecamatannya banyak," ungkapnya. (nia)

Leave a comment