3 Pengedar Sabu di Sambas Diciduk Polisi di Kontrakan, Barbuk Diselip di Celana

SAMBAS, insidepontianak.com - Tiga orang komplotan pengedar sabu diciduk polisi di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Selasa (27/5/2025).
Ketiganya masing-masing berinsial FMT (24), FA (39), dan PT (29). Mereka diringkus saat asyik berkumpul, merencanakan aksi-aksi target pengedaran narkoba.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut. Laporan itu menyebutkan, orang-orang tak dikenal kerap datang silih berganti.
“Setelah dicek, ternyata benar, bukan jual gorengan malam-malam, tapi diduga tempat transaksi sabu,” ujar Kasatresnarkoba Iptu Edi Sutrisno.
Rumah kontrakan tersebut digrebek. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket klip transparan berisi kristal putih diduga sabu, yang disembunyikan dalam celana salah satu terduga pelaku.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, mulai dari satu buah timbangan digital, dua unit telepon genggam, uang tunai, selembar celana jeans, hingga satu unit mobil yang diduga dipakai buat mobilitas transaksi. Total berat bruto barang bukti sabu mencapai 10,33 gram.
“Ketiganya langsung kami amankan ke Mapolres Sambas untuk diperiksa lebih lanjut. Proses hukum masih berjalan, termasuk uji laboratorium barang bukti dan gelar perkara,” jelas Iptu Edi.
Kini, ketiga pria itu meringkuk di ruang tahanan, dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman berat pun sudah menanti.
“Kasus ini jadi peringatan bagi siapa pun, jangan coba-coba bermain narkoba di wilayah Sambas. Bukan cuma celana, selemari pun kalau disembunyiin pasti ketahuan,” tutup Iptu Edi, sembari mengimbau masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.***
Leave a comment