Seorang Lansia di Jawai Selatan Sambas Cabuli Bocah 5 Tahun

2025-06-24 17:14:21
Ilustrasi - Anak menjadi korban pelecehan seksual. (Net)

SAMBAS, insidepontianak.com -  Seorang lansia berinisial N (64) di Jawai Selatan Sambas tega cabuli anak dibawah umur berinisial MO (5) yang merupakan anak tetangganya. 

Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko mengatakan, ibu korban SD (30), yang melaporkan tindakan tidak senonoh terhadap anak perempuannya yang masih berusia 5 tahun.

"Peristiwa ini bermula saat korban, didapati berada di rumah tetangga berinisial N (64), yang kemudian diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap korban," ujarnya, Selasa (24/6/2025). 

Saat ditemukan, korban diketahui berada di dalam kamar bersama terduga pelaku. Setelah dibujuk, korban menceritakan bahwa ia telah menjadi korban tindakan tak senonoh yang dilakukan oleh pelaku, dan kejadian serupa pernah dialami sebelumnya pada bulan April 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Piket Satreskrim Polres Sambas segera melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan pelapor dan korban, penyitaan barang bukti, hingga pelaksanaan visum et repertum terhadap korban. 

"Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta dokumen identitas, guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut. Dua orang saksi," jelasnya. 

“Kami memproses kasus ini secara profesional sesuai dengan prosedur hukum. Kejahatan terhadap anak adalah bentuk pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,” sambungnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (nia)

 

Leave a comment