Inspektorat Sambas Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Oleh Kades Tebas Kuala, HS Hanya Kembalikan 80 Juta

SAMBAS, insidepontianak.com – Inspektorat Kabupaten Sambas mengungkap kronologi dugaan penyalahgunaan dana desa yang melibatkan Kepala Desa Tebas Kuala berinisial HS, dengan total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp655 juta.
Kepala Inspektorat Kabupaten Sambas, Budiman, menjelaskan bahwa, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 2023 yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana desa oleh HS.
"Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung menindaklanjuti dengan menerbitkan surat tugas untuk audit investigasi," ujarnya, Senin (4/8/2025).
Hasil audit menemukan sejumlah temuan serius, mulai dari pekerjaan fiktif, hak-hak masyarakat yang tidak dibayarkan, hingga pajak negara yang tidak disetorkan. Awalnya, jumlah kerugian ditaksir sekitar Rp500 juta.
Inspektorat Sambas kemudian memberikan waktu dua bulan kepada HS untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. HS sempat menyanggupi, namun kenyataannya hanya mampu mengembalikan Rp80 juta.
"Dia sempat minta perpanjangan waktu satu bulan, mungkin untuk menjual aset, tapi hanya mampu membayar Rp80 juta," kata Budiman.
Karena sisa kerugian masih besar dan tidak dibayarkan, Inspektorat melimpahkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polres Sambas. Polres kemudian meminta perhitungan ulang kerugian negara.
"Setelah dihitung ulang, kerugian negara ternyata membengkak menjadi lebih dari Rp600 juta, " ujarnya.
Saat ini HS sudah ditahan di Mapolres Sambas untuk penyelidikan lebih lanjut kasus dugaan tipikor ini. (*)
Leave a comment