Januari-Oktober, 56 Pasangan Kumpul Kebok di Sambas Terjaring Operasi Pekat Satpol PP
SAMBAS, insidepontianak.com – Kumpul kebo alias pasangan tak resmi, masih saja jadi penyakit di mana-mana. Termasuk di Kabupaten Sambas.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Satpol PP menciduk 58 pasangan bukan suami istri dalam operasi Pekat. Semuanya kepergok di kamar kos, dan penginapan.
“Operasi ini bagian dari upaya kami menjaga ketertiban umum dan norma kesusilaan di tengah masyarakat,” ujar Kasatpol PP Sambas, Ilham Jamaludin, Rabu (5/11/2025).
Pasangan yang terjaring tak langsung diproses hukum. Mereka dibina, diminta menandatangani surat pernyataan. Agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Tapi tak cukup itu saja. Mereka juga wajib dijemput orang tua masing-masing sebelum bisa pulang.
“Tidak boleh pulang sendiri. Orang tua wajib menjemput, sebagai bentuk tanggung jawab dan pengawasan,” tegas Ilham.
Satpol PP juga tak lupa memberi wejangan. Para orang tua diingatkan supaya lebih awas dengan pergaulan anak-anaknya.
Sebab, kata Ilham, razia semacam ini bisa saja berulang kalau pengawasan di rumah longgar. Selain pasangan yang terjaring, pemilik kos dan penginapan pun kena semprot. Mereka diberi peringatan keras agar tak tutup mata.
“Kami ingatkan, jangan asal terima tamu. Pastikan identitas mereka jelas dan sesuai aturan,” tandasnya.
Satpol PP memastikan, razia semacam ini akan terus digelar. Bukan sekadar untuk menegakkan aturan, tapi juga mengingatkan: di Sambas, kumpul kebo bukan gaya hidup. Tapi pelanggaran yang tetap diawasi.***

Leave a comment