Pemkab Sambas Tegaskan Belum Terima Pengajuan AMDAL dari Pengembang Citymall

SAMBAS, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Sambas menegaskan bahwa hingga saat ini belum pernah menerima pengajuan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari pihak pengembang Citymall maupun proyek terpadu modern lainnya yang sempat diberitakan akan dibangun di wilayah Kabupaten Sambas.
“Perkim LH tidak pernah menerima permohonan persetujuan lingkungan maupun dokumen terkait lainnya dari pihak pengembang,” kata Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Sambas, Hermanto, Rabu (20/8/2025).
Ia menambahkan, sesuai dengan regulasi perizinan berusaha yang berlaku, setiap investor wajib memenuhi sejumlah persyaratan dasar sebelum memulai kegiatan.
“Di antaranya persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi bangunan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hermanto menyampaikan bahwa pengajuan persetujuan lingkungan harus dilakukan ke pemerintah pusat atau pemerintah provinsi, bukan langsung ke kabupaten.
“Kita pun belum mendapat informasi resmi terkait rencana investasi tersebut. Jadi, informasi yang beredar akan pembangunan Citymall di Sambas terhambat AMDAL patut dipertanyakan sumber kebenarannya,” ujarnya.
Meski begitu, Hermanto menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sambas tetap mendukung penuh hadirnya investasi berskala besar di Sambas.
“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap rencana usaha berjalan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku, sehingga pembangunan di Sambas dapat terlaksana dengan tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)
Tags :

Leave a comment