Temukan 308 Kasus GHPR Tahun 2023, Disbunak Imbau Masyarakat yang Pelihara HPR Agar Diikat dan Dikurung
SANGGAU, insidepontianak.com - Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Sanggau terus berupaya menurunkan angka Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies atau GHPR.
Salahsatu upayanya adalah dengan memberikan vaksin gratis kepada hewan yang berpotensi menularkan rabies.
"Kami menyiapkan 7.000 vaksin, dosis 3.000 dari APBD dan 4.000 dari APBN. Untuk pemberian vaksin kita mulai pada tanggal 5 Juni 2023 di perbatasan Sanggau-Sintang tepatnya di Desa Semongan, Kecamatam Noyan. Kemudian, lanjut tanggal 12 Juni 2023 di Malenggang," kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Disbunak Sanggau, Dadan Sumarna, Senin (12/6/2023).
Dadan mengungkapkan, ada 308 kasus GHPR sepanjang Januari hingga Mei 2023. Terbanyak di Kecamatan Parindu dengan 55 kasus. Disusul Kecamatan Tayan Hulu dengan 33 kasus dan Kecamatan Jangkang 25 kasus.
"Ini data kasus gigitan yang dilaporkan dan ditangani Puskesmas. Sampai saat ini belum ada kematian dari kasus gigitan tersebut," jelasnya.
Dadang mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai Hewan Penular Rabies (HPR) seperti Anjing, Kucing atau Monyet, apabila ada petugas vaksinasi agar HPRnya di vaksin.
"Kami imbau pemeliharaan hewannya agar di ikat atau dikurung sehingga tidak ada kasus gigitan dan aman untuk masyarakat lainnya dari rabies. Kepada pihak aparat desa untuk menjadwalkan pelaksanaan vaksinasi di desa dan disampaikan ke Disbunnak Sanggau," pungkasnya. (Candra)
Leave a comment