DPRD Sanggau Siapkan Perda Peningkatan Pemukiman dan Perumahan Kumuh, Ini Fungsinya
SANGGAU, insidepontianak.com – DPRD Sanggau tengah menggodok Raperda Peningkatan Pemukiman dan Perumahan Kumuh. Apa fungsinya?
Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Edi Emilianus Kusnadi mengatakan, Perda itu nantinya akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan penataan di kawasan pemukiman kumuh.
Menurut Edi, sampai saat ini masih banyak kawasan pemukiman kumuh, terutama di wilayah pertabatasan Malaysia, yang harus dilakukan revitaslisasi. Maka, Raperda ini nantinya hadir untuk mempermudah penataanya.
“Pemerintah berkewajiban mengatasi persoalan ini,” kata Edi yang juga Ketua Bapemperda DPRD Sanggau, Selasa (7/2/2023).
“Ini amanat UUD 1945,” sambungnya.
Ia pun memastikan Raperda Peningkatan Pemukiman dan Perumahan Kumuh ini terus dibahas bersama eskekutif.
Secara umum, Perda ini nantinya akan mengatur bagaimana pembangunan infrastruktur seperti jalan, drainase, pembuangan limbah, penyedia air bersih, tempat pembuangan sampah dan fasilitas pemadam kebakaran.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 138/DPCKTRP/2023, total kawasan kumuh di Kabupaten Sanggau tercatat sebanyak 267,98 hektare yang mesti dilakukan revitalisasi.***
Leave a comment