Empat Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Sanggau Masuki Pembahasan Tingkat I

2024-09-20 07:09:15
Foto: insidepontianak.com -- Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi menyerahkan naskah penjelasan Bapemperda atas empat Raperda inisiatif tahun legislatif tahun 2024 di ruang rapat lantai III kantor DPRD.

SANGGAU, insidepontianak.com -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau mengelar rapat paripurna ke-11 masa persidangan ke-3, dalam rangka pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif legislatif tahun 2024.

Rapat paripurna, pembicaraan tingkat I (satu) yang dilaksanakan di ruang rapat lantai III kantor DPRD Sanggau itu dalam agenda penjelasan pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap empat Raperda inisiatif tersebut.

Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi, didampingi Wakil Ketua I, Timotius Yance rapat paripurna tersebut  juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sanggau, Toto Martono dan sejumlah perangkat daerah kabupaten.

Jumadi mengatakan penjelasan Bapemperda atas empat Raperda Inisiatif DPRD tersebut sebagai gambaran bagi seluruh pihak terutama lembaga eksekutif sebagai mitra kerja DPRD.

"Walaupun ini (Raperda) inisiatif DPRD tapi dalam pembahasan nya tetap dilakukan bersama eksekutif, " kata Jumadi usai rapat pada Kamis (1/8/2024).

Selanjutnya, kata Jumadi, eksekutif melalui Pejabat (Pj.) Bupati Sanggau akan memberikan pandangan/jawaban atas penjelasan Raperda tersebut.

"Apakah nanti senada seluruhnya dengan DPRD atau ada perbedaan pendapat. Kita tunggu jawaban dari Bupati," kata Jumadi.

Selanjutnya, telah dijadwalkan paripurna lanjutan untuk pembahasan Raperda pada Jum'at (2/8/2024) dengan agenda mendengarkan jawaban Pj. Bupati Kabupaten Sanggau atas empat Raperda inisiatif DPRD.

Untuk diketahui, adapun empat Raperda yang sedang dibahas ialah ; 1) Pengembangan, Pembinaan  dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, 2) Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, 3) Pendirian Usaha Perseroan Daerah Pusaka Daranante dan 4) Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 18 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. (ans)

Leave a comment