Pelaku Perdagangan Sisik Tringgiling 68,8 Kg Jalani Sidang Perdana di PN Sanggau
SANGGAU, insdepontianak.com -- Pengadilan Negeri (PN) Sanggau menggelar sidang perdana kasus perdagangan sisik tringgiling 68.8 kilogram (Kg) pada Kamis (26/9/2024) sore. Sidang menghadirkan dua terdakwa, ME dan FA.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan, sisik tringgiling milik terdakwa ME seberat 68,8 Kg dikumpulkan dari beberapa kabupaten di Kalimantan Barat.
Terdakwa ME, memperoleh sisik tringgiling dari Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang seberat 16,9 Kg dengan cara memberikan modal kepada FA untuk membelinya dari masyarakat. Kemudian, dari Kabupaten Landak 23 Kg, tak terungkap dari siapa didapat.
Lalu, 27 Kg dari Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau yang dibeli dari saudara FD yang masih dalam pencarian atau buron.
Bahwa tringgiling sunda atau malaya dengan nama latin manis javanica merupakan satwa yang dilindungi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
"Perbuatan terdakwa dituduhkan pada Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d undang-undang nomor Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU dalam dakwaannya.
Kemudian, keduan terdakwa ME dan FA yang ternyata sepasang kekasih tidak memberikam bantahan atau eksepsi atas dakwaan yang telah di bacakan JPU.
Sidang selanjutnya, sebagai mana ditetapkan oleh hakim akan dilanjutkan pada 24 Oktober 2024. Dengan agenda menghadirkan bukti-bukti dari JPU. (ans)
Leave a comment