Ratusan Karyawan RSUD M.Th. Djaman Kabupaten Sanggau Demonstrasi Tuntut Kesejahtera­an

2024-11-15 03:53:35
Foto: insidepontianak.com -- Ratusan tenaga medis RSUD M.Th. Djaman Kabupaten Sanggau melakukan aksi demonstrasi pada Kamis (14/11/2024) sore di halaman rumah sakit

SANGGAU, insidepontianak.com -- Karena menunggak, aksi demo dilakukan ratusan karyawan RUSD M.Th. Djaman Kabupaten Sanggau.

Demonstrasi yang dilakukan ratusan karyawan RUSD M.Th. Djaman Kabupaten Sanggau dilakukan pada Kamis (14/11/2024) sore di halaman rumah sakit.

Mereka menuntut pihak manajemen rumah sakit segera membayar jasa pelayanan yang nunggak selama 6 (enam) bulan.

Salah seorang dokter di RSUD M.Th. Djaman, dr. Meily yang ikut dalam aksi demonstrasi tersebut mengatakan, aksi protes yang dilakukan para karyawan yang terdiri dari para dokter, perawat, bidan dan paramedis dikarenakan mereka kecewa terhadap pihak manajemen RSUD M.Th Djaman.

Kekecewaan karena menurutnya RSUD M.Th Djaman tidak memperhatikan kesejahteraan para karyawan.

"Jadi kawan-kawan ini menuntut agar dari bulan Mei sampai Oktober dibayarkan (jasa pelayanan)," kata dr. Meily saat diwawancarai insidepontianak.com disela-sela aksi.

Ia menjelaskan, jasa pelayanan medis yang tidak dibayarkan oleh pihak manajemen rumah sakit dalam kurun waktu enam bulan.

Katanya, aspirasi sudah pernah disampaikan namun tidak pernah ditanggapi serius oleh pihak manajemen.

Dari pantauan insidepontianak.com aksi demonstrasi tersebut dimulai pada pukul 15.10 dan selesai sekitar pukul 17.30 masa membubarkan diri.

Usai didemo kurang lebih dua jam oleh ratusan karyawan sendiri, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M.Th. Djaman Kabupaten Sanggau, Roy Naibaho buka suara.

Ia mengakui keterlambatan dalam pembayaran jasa medis atau jasa pelayanan dikarenakan sistem perhitungan yang masih manual.

"Kemudian juga SDM kita (bagian manajemen RSUD M.Th. Djaman) terbatas," kata Roy Naibaho saat diwawancarai usai aksi demonstrasi selesai.

Ia juga menerangkan, pembayaran jasa medis bisa sangat terlambat ditahun 2024 dikarenakan adanya perubahan pola pembagian dan perubahan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang tarif layanan kesehatan.

Peraturan yang dimaksud ialah Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diberlakukan per 5 Januari 2024 oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau.

"Jadi itu dia, ini karena penyesuaian sebetulnya. Ndak ada yang lain," jelasnya.

Roy Naibaho berjanji, kedepannya hal serupa tidak akan terjadi kembali, karena pemerintah berkomitmen untuk untuk memberikan layanan kesehatan yang baik kepada masyarakat termasuk mewujudkan kesejahteraan para tenaga kesehatan.

Kemudian, Roy Naibaho melanjutkan, pihak manajemen RSUD M.Th. Djaman juga akan sesegera mungkin memoderniasi sistem pelayanan kesehatan dengan menerapkan rekam medis elektronik atau yang biasa dikenal Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS).

"Inilah yang sedang kita mau rubah sistemnya, maka nanti kita pakai sistemnya itu elektronik semua," katanya.

Kemudian, terkait tuntutan yang dilayangkan oleh para karyawan rumah sakit agar pihak manajemen RSUD M.Th. Djaman Kabupaten Sanggau segera membayar jasa pelayanan yang nunggak selama 6 (enam) bulan.

Roy menyatakan pihaknya tidak bisa memenuhi tuntutan yang sesuai kemauan para karyawan tersebut dalam waktu dekat.

Untuk tahun 2024, sampai dengan Desember akan dikejar pembayaran (jasa layanan bersumber dari) BPJS  Mei sampai dengan Juli.

"Nah, untuk umum Mei sampai dengan September, waktu dekat minggu depan akan cair BPJS dan umum bulan Mei," terangnya panjang lebar.

Adapun sisa pembayaran yang tak bisa berproses di tahun 2024 ini, yakni di bulan Agustus, September, Oktober, November dan Desember akan dilunasi di tahun 2025 atau tahun depan.

Sebagai pimpinan tertinggi di RSUD M.Th. Djaman Kabupaten Sanggau Roy Naibaho berjanji, kedepannya dimulai pada tahun 2025, pembayaran jasa pelayanan untuk seluruh karyawan rumah sakit akan dilaksanakan tepat waktu dan tidak menunggak lagi.

"Untuk kedepan secara berkesinambungan pencairan (jasa layanan) itu dilakukan maksimal tanggal 27 pada tiap bulan baik umum maupun BPJS," pungkasnya. (Ans)

Leave a comment