Pemkab Sanggau Segara Bahas Perkada Penghapusan BPHTB dan Percepatan PBG

2025-01-19 19:15:13
Pj Bupati Kabupaten Sanggau Suherman

SANGGAU, insidepontianak.com -- Pemkab Sanggau siap melaksanakan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kebijakan penghapuas BPHTB dan PBG merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subiato yang segera dijalankan Pemkab Sanggau. Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang hal tersebut segera digodok oleh Pemkab Sanggau.

"Nah tentu ini akan saya koordinasikan dengan jajaran, karena PBG itu di PUPR, kemudian BPHTB ini di Bapenda," ujar Penjabat (Pj.) Bupati Kabupaten Sanggau, Suherman.

Suherman memastikan, secepatnya merealisakan kebijakan nasional tersebut di Kabupaten Sanggau. "Nah apa pun program, kebijakan, arahan pemerintah pusat akan kita laksanakan di daerah," katanya.

Agar realisasi program bisa maksimal, Suherman mengatakan, Pemkab Sanggau perlu waktu untuk membahas dan menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada)q sebagai landasan pelaksanaan kebijakan.

Suherman, tak begitu khawatir dengan kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkurang sebagai konsekuensi atas penghapusan BPHTB dan percepatan PBG. Menurutnya, membantu masyarakat yang kurang mampu adalah kewajiban bagi Pemkab Sanggau.

"Disampaikan oleh Pemkab Sanggau tidak berlaku general jadi hanya untuk masyarakat kurang mampu," pungkasnya. (Ans)

Leave a comment