Polemik Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK, Ketua DPRD Sanggau Desak Pempus Segera Cari Solusi

2025-03-13 14:18:45
Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki

SANGGAU, insidepontianak.com -- Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki turut menyesalkan kebijakan penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah pusat yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Hengki mengaku terperanjat atas penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK yang dilakukan pemerintah pusat (Pempus). Bahkan, Hengki menilai kebijakan tersebut seperti jebakan bagi pemerintah daerah provinsi maunpun kabupaten/kota.

“Terus terang, saya selaku Ketua DPRD, termasuk Bupati Sanggau juga terkejut ini. Kok tiba-tiba ditunda. Kalau begini, bagus tahun depan saja tesnya. Kenapa harus dipercepat tesnya. Begitu orang sudah tes, lulus, tahu-tahu ditunda. Ini kan jebakan juga bagi kami di daerah ini,” katanya Rabu (12/03/2025) di Gedung DPRD Kabupaten Sanggau.

Menurut Hengki, kebijakan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK telah menimbulkan gejolak dan protes dari masyarakat. Celakanya, kata Dia, kebijakan yang merugikan orang banyak tersebut tidak disertai solusi yang kongkrit dan menenangkan.

“Kalau memang ada penundaan atau apa, paling tidak apa sih solusi yang harus diberikan," ucap Hengki.

Hengki mendesak pemerintah pusat segera mencari jalan keluar terbaik untuk mengakomodir aspirasi masyarakat yang menolak penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK. Jika tidak, kata Hengki, masyarakat pasti kecewa dan marah.

"Yang jelas ketika keputusan itu dibuat oleh pusat, harus ada solusinya di daerah. Kami tinggal menunggu apa sih instruksi selanjutnya dari pemerintah pusat terhadap ini. Kalau tidak pasti bergejolak,” tegas pria berumur 42 tahun itu.

Hengki berharap, pemerintah pusat bisa membaca dengan bijaksana aspirasi masyarakat yang terkena dampak dari kebijakan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK.

"Yang jelas jangan sampai keputusan pemerintah pusat tidak ada solusinya di daerah. Kami jadi pusing di daerah. Termasuk kami di DPRD sebagai kepanjangan tangan masyarakat,” cetusnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau hanya mengangarkan gaji tenaga honor daerah hingga bulan Juni 2025. Karena, berdasarkan estimasi, pengangkatan CPNS dan PPPK dilakukan pada bulan Mei 2025.

Hingga kini, Pemkab Sanggau masih menunggu informasi lebih lanjut terkait kebijakan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK yang masih sengkarut.

Belum ada kepastian terkait nasib tenaga honorer yang lulus PPPK, apakah tetap bekerja hingga pengangkatan atau dirumahkan.

“Yang jelas kita akan bicara dan berkompromi dengan Bupati, Wakil Bupati dan semuanya OPD-OPD yang terkait, bagaimana menangani masalah ini" pungkas Hendrikus Hengki. (Ans)

Leave a comment