Puluhan Botol Miras Ilegal Asal Malaysia Diamankan Polsek Sekayam

2025-03-14 22:25:25
Foto: Personil Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayam saat melakukan pemeriksaan terhadap minuman keras (Miras) ilegal asal Negeri Jiran (istimewa)

SANGGAU, insidepontianak.com -- Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayam berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) ilegal asal Malaysia milik seorang warga berinisial NS di rumahnya, Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.

Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi menyebut, Miras  yang disita terdiri dari berbagai merek yakni, Lemon Gin, Vodka, Tempayan, Benson, dan Leader Five. Semua minuman beralkohol itu tidak memiliki izin edar di Indonesia.

"Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,"ungkap Iptu Junaifi, Kamis (13/3/2025).

Junaifi melanjutkan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal. Khusunya, Miras asal luar negeri yang tidak mengantongi izin yang sah.

"Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Sekayam," ujar Kapolsek.

Ia kemudian menghimbau kepada masyarakat untuk 
lebih proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait penyimpanan dan peredaran miras illegal.

“Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan peredaran miras ilegal akan lebih sulit dilakukan,” ucapnya. (Ans)

Leave a comment