Setelah Dikurangi, Ruas Jalan Status Kabupaten di Sanggau Sisa 964,990 kilometer

SANGGAU, insidepontianak.com - Panjang ruas jalan Kabupaten Sanggau telah dikurangi. Ini diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sanggau Nomor 85/DPUPR/2025 tentang penetapan status jalan kabupaten.
Plt Kepala Dinas PUPR Sanggau, Aris Sudarsono mengungkapkan, sebelumnya berdasarkan SK tahun 2016, panjang jalan berstatus kabupaten di Sanggau sepanjang 1001,44 kilometer.
Sekarang, berdasarkan SK tahun 2025 berkurang menjadi 964,990 kilometer (Km). Jalan berstatus kabupaten memiliki kelebaran standar empat meter hingga lima meter.
“Ada beberapa dulu jalan tikus yang lebarnya kurang tiga meter, secara aturan memang tidak boleh dimasukkan dalam jalan kabupaten. Terpaksa kita keluarkan (dari status kabupaten, red),” kata Aris saat diwawancarai di kantornya pada Rabu (23/04/2025).
Selain itu, Aris membeberkan, hanya sekitar 37 persen ruas jalan kabupaten dengan kategori mantap. Sisanya masuk kategori fungsional.
Mantap berarti pengerasannya sudah aspal atau beton. Di luar itu, meski dilakukan pengerasan dengan LPA, latrit, atau batu keruk, masuk kategori fungsional.
“Makanya kita sampaikan, karena anggaran kita terbatas, suka tidak suka, kita kejar yang fungsional dulu, karena biaya lebih hemat,” pungkasnya.***
Leave a comment