Selesaikan Perkara Pencurian Melalui Restorative Justice, Kejari Sanggau Beri Penghargaan Kepada Korban

SANGGAU, insidepontianak.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian melalui Restorative Justice (RJ), tersangka berinisial A pun diberikan kebebasan.
"Ini perkara pencurian, pasal 362 KUHP. Jadi yang dicuri itu berupa uang dua juta dengan tambahan nilai dompet delapan ratus ribu rupiah," kata Kepala Kejari Sanggau, Dedy Irwan Virantama saat diwawancarai usai acara pada Senin (19/5/2025) siang di Kantor Kejari Sanggau.
Dedy mengatakan, penghentian tuntunan terhadap tersangka telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung. Kemudian, yang paling utama tersangka telah mendapatkan maaf dari korban.
"Karena kebesaran hati korban yaitu Ipda. Ketut beliau memberikan maaf dan itu jadi salah satu syarat mutlak bagi kita untuk menghentikan," ujar Dedy.
Lalu, korban yakni Ipda. I Ketut Gusti Prayatma yang merupakan anggota kepolisian Polres Sanggau diberikan penghargaan atas kebesaran hatinya untuk memaafkan tersangka serta mendukung proses penegakan hukum melalui Restorative Justice.
Sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut berupa uang dan dompet langsung dikembalikan kepada korban. (Andi)
Leave a comment