Enam Bulan, Polres Sanggau Tangani 14 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

2025-06-13 02:51:32
Ilustrasi -Persetubuhan. (Net)

SANGGAU, insidepontianak.com – Sepanjang Januari hingga Juni 2025, Polres Sanggau tangani 14 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Kasat Rerskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Ramadhani, mengungkapkan, dari 14 kasus tersebut, delapan di antaranya merupakan perkara persetubuhan anak di bawah.

“Kasus kekerasan perempuan dan anak menjadi perhatian serius. Dari 14 kasus ini, lima di antaranya sudah masuk tahap dua,” jelasnya.

Sementara sembilan kasus lainnya masih dalam proses penyidikan dengan mebilatkan sembilan tersangka ditahan di Polres Sanggau.

"Kami kenakan dengan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," ujarnya.

Ia meminta orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anak mereka, terutama dalam pergaulan di sekolah dan melalui media seperti handphone. Sehingga kasus kekerasan terhadap anak bisa diminimalisir.

"Dalam hal ini pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak mereka untuk lebih peduli dan memantau kegiatan anak-anak mereka dan tidak pulang larut malam sehingga kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dapat diminimalisir," tutupnya.***

Leave a comment