Lagi, 94 WNI Bermasalah di Malaysia Dipulangkan ke Tanah Air Melalui PLBN Entikong

SANGGAU, insidepontianak.com -- Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Khucing melaksakan pendampingan deportasi 94 orang warga negara Indonesia (WNI) bermasalah pada Kamis, (10/7/2025).
94 WNI yang dideportasi itu terdiri dari 63 orang lelaki dan 31 orang perempuan. Mereka dipulangkan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak melalui ICQS Tebedu – PLBN Entikong.
Musa Derek Sairwona, Plt. Konjend Republik Indonesia Kuching, mengatakan, WNI yang dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia tersebut sebagian besar melakukan pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian Malaysia.
Pelanggarannya seperti, masuk secara ilegal ke wilayah Malaysia, bekerja tanpa visa kerja resmi, tinggal melebihi batas waktu izin serta melakukan beberapa pelanggaran hukum lainnya.
"Mereka dideportasi kembali ke Indonesia setelah selesai menyelesaikan masa hukuman penjara di Sarawak," kata Musa Derek Sairwona.
KJRI Kuching mencatat hingga 10 Juli 2025, jumlah WNI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah yang telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak mencapai 2.371 orang.
Sementara itu, jumlah WNI atau PMI bermasalah yang telah dipulangkan melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS) oleh KJRI Kuching sebanyak 113 orang. (
Leave a comment