Ditreskrimsus Polda Kalbar Tangkap Dua Penambang Emas Ilegal di Sanggau

2025-08-06 18:58:43
Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin memberikan keterangan pers terkait penangkapan dua penambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Sanggau. (Insidepontianak.com/Andi Ridwansyah))

SANGGAU, insidepontianak.com - Ditreskrimsus Polda Kalbar, meringkus dua orang tersangka penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Keduanya berinisial WB dan MN. Ditangkap pada 29 Juni 2025m saat mereka sedang menambang menggunakan lanting di sungai, Dusun Jeran, Desa Lintang Kapuas.

Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin mengatakan, para tersangka menggunakan mesin penyedot dan merkuri untuk memisahkan butiran emas dari pasir.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, lanting lengkap dengan mesin penyedot emas.

Selain itu ada juga dua helai karpet dan alat pendulang emas, mesin pompa air, potongan drum, dan pipa spiral, satu botol kecil berisi merkuri dan satu butir pasir mengandung emas satu gram.

Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari metode tradisional hingga menggunakan alat berat.

"Hasil penambangan dari TKP dikirimkan dalam bentuk lempengan emas ke pengepul, yang kemudian didistribusikan ke pengolah di Pontianak maupun kota lainnya di Indonesia," terangnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 miliar.***

Leave a comment