PN Sanggau Tuntut Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling Penjara hingga Denda Rp1 Miliar

SANGGAU, insidepontianak.com – Pada kasus perdagangan sisik trenggiling di Pengadilan Negeri Sanggau, Kamis (14/8/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dominikus Loin dengan hukuman penjara selama 3 tahun 3 bulan serta denda Rp1 miliar, subsidair 3 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam agenda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU, Robin Pratama Robin menyatakan, bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf F jo. Pasal 21 ayat (2) huruf C UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024.
Sepanjang persidangan, terhitung JPU telah menghadirkan tujuh orang saksi dan dua ahli untuk menguatkan pembuktian. Satu di antara pertimbangan memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa langka di Indonesia, khususnya trenggiling.
Namun, jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan, seperti pengakuan terdakwa, statusnya sebagai tulang punggung keluarga, serta catatan bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa bersalah memperdagangkan, menyimpan, atau memiliki bagian tubuh satwa dilindungi,” tegas JPU di Pengadilan Negeri Sanggau.
Sebelumnya, Robin juga telah mengungkap adanya transaksi jual beli sisik trenggiling antara terdakwa DL dan Maria Endang, yang telah divonis dalam kasus serupa. Transaksi senilai sekitar Rp15 juta itu dilakukan di rumah DL di Toba, Sanggau.
Kesaksian tersebut juga telah dikuatkan oleh Ahli Digital Forensik Haryo Pradityo, yang mengungkap temuan dari ponsel DL, termasuk percakapan WhatsApp, foto, lokasi, dan daftar kontak terkait perdagangan sisik trenggiling. Beberapa data diduga dihapus, dan ditemukan kontak mencurigakan bernama “Bos Maria Stg” yang saling memblokir dengan DL.
Haryo juga mengungkap penggunaan istilah terselubung seperti “kerupuk” dan “keripik” untuk menyamarkan transaksi. Penjelasan teknisnya memperkuat bukti keterlibatan DL, meski sempat dipertanyakan oleh tim pembela.
Kesaksian Maria Endang dan bukti digital tersebut menjadi kunci memperkuat dakwaan perdagangan ilegal satwa dilindungi yang kini menjadi perhatian publik dan pegiat konservasi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. (*)
Tags :

Leave a comment