545 Narapidana Rutan Sanggau Terima Remisi Kemerdekaan, 14 Orang Langsung Bebas

2025-08-17 14:18:58
Acara pemberian remisi kepada narapidana Rutan Kelas II B Sanggau. (Insidepontianak.com/Ansar)

SANGGAU, insidepontianak.com – Sebanyak 545 narapidana Rutan Kelas II B Sanggau terima remisi atau pengurangan masa tahanan, di hari peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80, Minggu (17/8/2025)

Pemberian remisi tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Sanggau, Yohanes Ontot. Remisi yang diberikan terdiri dari dua kategori. Yaitu remisi umum dan remisi dasawarsa.

Remisi umum diterima oleh 254 orang. Sedangkan remisi dasawarsa diterima oleh 300 orang. Dari jumlah itu, empat orang dinyatakan langsung bebas.

Yohanes Ontot berharap, narapidana yang menerima remisi dapat memperbaiki diri menjadi lebih baik.

“Dalam arti memperbaiki cara pikir dan prilaku. Supaya saat kembali ke masyarakat dan keluarga, mereka bisa hidup normal dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Rutan Sanggau Bambang Febriansyah, mengatakan pemberian remisi dilakukan dengan penilaian dan pertimbangan yang matang.

Narapidana yang diberikan remisi adalah mereka yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan.

"Remisi ini bukanlah hadiah semata, melainkan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Bambang.

Bambang berharap remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, disiplin, dan memanfaatkan waktu di dalam Rutan untuk pembinaan yang bermanfaat.

Pemberian remisi ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan hunian dan mendukung terciptanya iklim pembinaan yang kondusif.

"Dengan bekal keterampilan dan pembinaan yang telah diperoleh, diharapkan para penerima remisi siap kembali berintegrasi secara positif di tengah masyarakat," pungkasnya.***

Leave a comment