Sebagai Besar Pelaku UMKM di Sanggau Belum Miliki Sertifikat Halal

2025-10-01 17:02:45
Foto: insidepontianak.com -- Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena mencicipi produk makanan dari pelaku UMKM di Kabupaten Sanggau/IST

SANGGAU, insidepontianak.com -- Dari 4.062 pelaku UMKM yang terdata di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop UM) Kabupaten Sanggau, sebagain besarnya belum memiliki sertifikat halal. Untuk itu, pemerintah Kabupaten Sanggau mendorong pelaku UMKM untuk segera mengurus sertifikat halal.

Disperindagkop UM Kabupaten Sanggau melakukan pendampingan kepada para pelaku UMKM untuk mempercepat proses sertifikasi halal. Pada tahun anggaran 2025, Disperindagkop UM Kabupaten Sanggau memfasilitasi 40 pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal.

"Tahun ini, kami akan mengadakan sosialisasi untuk memfasilitasi para pelaku UMKM sebanyak 30 pelaku UMKM dari bidang industri dan 10 pelaku UMKM dari bidang koperasi dan usaha mikro Kabupaten Sanggau," kata Roza Dewi Tambunan, Penelaah Teknis Kebijakan, Disperindagkop UM Kabupaten Sanggau pada Rabu (1/10/2025) siang.

Sosialisasi tersebut dilakukan bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sanggau.

"Iya, sertifikat halal itu sangat penting untuk perkembangan dari UMKM kita. Karena program-program nasional itu biasanya salah satu syaratnya adalah sudah mendapatkan atau sudah tertera sertifikat halal bagi pelaku UMKM," ucap Roza.

Kemudian, Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena juga menghimbau kepada seluruh pelaku UMKM di Kabupaten Sanggau untuk segera mengurus sertifikat halal. Sertifikasi halal juga dipastikan memberikan manfaat yang besar, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha.

Menurutnya, produk yang bersertifikat halal tidak hanya menjamin keamanan konsumen, tetapi juga meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk.

"Kita mendorong pelaku UMKM ini memiliki sertifikat halal. Agar produk yang dibuat bisa masuk ke pasar ke pasar tentunya seperti Indomaret, Alfamart dan juga usaha-usaha lain lah yang tentunya harus memang ada sertifikat halal ini," pungkas Susana Herpena. (*)

Leave a comment