Kejati Kalbar Geledah Kantor Perusahaan Tambang PT DSM di Sanggau

2026-01-20 09:21:01
Penyidik saat meneliti berkas-berkas dalam operasi penggeledahan. (Istimewa)

SANGGAU, insidepontianak.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah kantor perusahaan tambang PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM) di Desa Teraju dan Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Senin (19/1/2026).

Penggeledahan diduga terkait perkara korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023. Tim penyidik bergerak sejak pagi. Penggeledahan berlangsung hampir tiga jam. Dari pukul 08.00 hingga 11.30 WIB.

Sejumlah ruangan disisir. Mulai dari ruang kerja hingga arsip perusahaan. Dikawal ketat personel TNI. Dari lokasi, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.

Dalam Siaran Pers Kejati Kalbar Nomor PR-06/O.1/Kph.3/01/2026 yang diterima insidepontianak.com, penggeledahan ditegaskan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.

“Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara yang sedang kami tangani,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Upaya paksa tersebut, kata dia, merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Seluruh barang yang disita akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik belum mengumumkan penetapan tersangka. Perkembangan perkara, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat, akan disampaikan pada waktu yang tepat.

Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, PT DSM disebut sebagai anak usaha PT Gesit Indonesia. Perusahaan ini mengantongi konsesi lebih dari 11.000 hektare untuk kegiatan produksi bauksit.

Mengutip laman kontan.co.id, PT DSM tercatat sebagai salah satu dari delapan perusahaan yang membangun smelter, namun mangkrak. Progres pembangunannya dilaporkan baru mencapai 58,55 persen.

Proyek smelter tersebut dikerjakan melalui skema konsorsium. Berdasarkan informasi dari laman heedgemalaysia.com, PT Kalimantan Alumina Nusantara (KAN) ditunjuk sebagai entitas pelaksana sekaligus operator fasilitas.

Dalam struktur kepemilikan, PT DSM tercatat sebagai pemegang saham minoritas di PT KAN dengan porsi sekitar 0,23 persen.

Investor utama proyek ini adalah Press Metal Aluminium Holdings Bhd asal Malaysia dengan kepemilikan sekitar 80 persen saham. Sementara PT Alakasa Alumina Refineri (AAR) menguasai sekitar 19,77 persen saham.***

Leave a comment