Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Bersama Wali Kota Singkawang, Ini Titik Fokusnya

2025-06-15 09:52:43
Wali Kota Singkawang menerima Audiensi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kalimantan, bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Pontianak dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Singkawang, di ruang Kerja Wali Kota/IST

SINGKAWANG, insidepontianak.com - Pemkot Singkawang menekankan sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk terus ditingkatkan.

Ini diungkapkan Wali Kota Singkawang saat menerima Audiensi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kalimantan, bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Pontianak dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Singkawang, di ruang Kerja Wali Kota.

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie juga menekankan pentingnya peran BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung jaminan sosial bagi para pekerja di Kota Singkawang. 

"Tentu sinergi dilakukan demi kemajuan Kota Singkawang," katanya.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan Erfan Kurniawan berharap pertemuan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot SIngkawang terkait peningkatan nilai Universal Coverage Jamsostek (UCJ) bisa berdampak baik. 

Saat ini Universal Coverage Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan Singkawang peserta PU dan BPU sebesar 22.77% yakni sebanyak 16.684 Tenaga Kerja telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan masih terdapat potensi 77.23% tenaga kerja sektor PU dan BPU yakni sebanyak 73.236 belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Erfan menambahkan, hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden yang mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan. 

Untuk itu, pihaknya menekankan pentingnya koordinasi dan kerja sama yang lebih erat dengan pemerintah daerah. 

"Untuk mendorong naiknya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Singkawang," urainya.

Hal sama juga diungkapkan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Pontianak, Suhuri. Ia mengatakan, sesuai dengan PERMENAKER 5 Tahun 2025, pihaknya melalui BPJS Ketenagakerjaan sedang melakukan program BSU (Bantuan Subsidi Upah).

Program BSU adalah bantuan langsung tunai dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta.

Karena BSU hanya diberikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, maka besar harapan dengan adanya program ini secara tidak langsung mendorong perusahaan dan pekerja lebih aware untuk mendaftarkan diri secara resmi ucap suhuri.

Hadir pula Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bersama jajaran Perangkat Daerah terkait.*

Leave a comment