Kejati Kalbar Geledah Rumah Eks Wabup Sintang, Sejumlah Dokumen Penting Disita
SINTANG, insidepontianak.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar kembali menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Sintang, Kamis (20/11/2025).
Penggeledahan ini bagian dari penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemkab Sintang untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis Petra tahun anggaran 2017 dan 2019.
Operasi berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 18.00 WIB. Tim Pidsus memimpin langsung, didukung personel pengamanan internal.
Empat lokasi diperiksa. Salah satunya rumah eks Wakil Bupati AS di Jalan Mangguk Serantung Noomor 6.
Dari tempat itu, penyidik menyita dokumen yang dinilai relevan: sertifikat, akta jual beli, nota, buku tabungan, dan rekening koran.
Penyidik juga menggeledah kantor Bagian Kesra Setda Sintang. Dari lokasi ini, diamankan SK Bupati terkait hibah serta laporan kegiatan GKE Petra tahun 2018.
Tak berhenti di situ, tim melanjutkan penggeledahan ke kantor BPKAD Sintang dan Sekretariat GKE di Jalan PKP Mujahidin.
“Seluruh barang bukti kami kumpulkan dan dicocokkan dengan kebutuhan pembuktian. Berkas-berkas itu dibawa untuk analisis lanjutan,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta.
Wayan menjelaskan, hibah untuk GKE Petra diterima pada 2017 sebesar Rp5 miliar dan pada 2019 sebesar Rp3 miliar.
Namun pembangunan disebut sudah selesai pada 2018, sehingga hibah 2019 disertai laporan pertanggungjawaban fiktif tertanggal 27 April 2019. Selain itu, ditemukan kekurangan volume pekerjaan.
“Kerugian negara mencapai Rp3 miliar,” ujarnya.
Hingga kini, Kejati Kalbar telah menetapkan tiga tersangka, termasuk AS, eks Wakil Bupati Sintang.***

Leave a comment