Kemendagri Sosialisasi PSN di PTPN Grup, Pemerintah Beri Relaksasi Pajak untuk Kemudahan Investasi

2024-09-20 06:57:45
Kepala daerah di Kalimantan foto bersama usai mengikuti kegiatan sosialisasi proyek strategis nasional atau PSN di PT Perkebunan Nusantara Grup di Kalimantan, Selasa (28/5/2024). (Istimewa)

BALIKPAPAN, insidepontianak.com - Kementerian Dalam Negeri, gelar sosialisasi proyek strategis nasional atau PSN di PT Perkebunan Nusantara atau PTPN Grup kepada kepala daerah di Kalimantan, Selasa (28/5/2024).

Kegiatan serupa sebelumnya telah digelar di Palembang, Sumatera Selatan, pada 28 Maret 2024.

Pelaksana harian atau Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan mengatakan, PTPN Grup akan menerima relaksasi pajak sebagaimana PSN lainnya di Tanah Air.

Relaksasi itu sesuai Pasal 97 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan untuk mendukung kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri, maka pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian, dalam hal ini memberikan relaksasi pajak daerah dan retribusi daerah," kata Horas Maurits Panjaitan.

Menurutnya, relaksasi ini ditetapkan melalui kewenangan diskresi yang dimiliki oleh masing-masing kepala daerah.

"Apakah bentuk keringanan atau penghapusan dalam memberikan insentif fiskal," lanjutnya.

Horas mengatakan, kebijakan fisikal nasional yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah. Bisa juga berupa mengubah tarif pajak dan retribusi.

"Kemudian pengawasan terhadap perda pajak dan retribusi yang mendorong iklim investasi," ungkapnya.

Karena itu, dalam prioritas nasional, perlu didorong regulasi seperti termaktub pada pasal 118 ayat 2 turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan  PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

"Maka juga diperintahkan bahwa pemerintah sesuai PSN dapat melakukan penyesuaian tarif pajak retribusi yang telah ditetapkan. Walaupun sudah ada perda-nya tapi khusus untuk PSN bisa tentunya dikecualikan," ungkapnya.

Direktur Manajemen Risiko Holding Perkebunan, Muhammad Arifin Firdaus menambahkan bahwa Kalimantan termasuk Kaltim bergerak dalam perkebunan di bidang persawitan.

"Oleh karena itu, sosialisasi juga mendorong peremajaan sawit rakyat, dengan luas sekisar 60 ribu hektare. Sosialisasi ini tentunya sangat bermanfaat kepada industri perkebunan yang ada di Kaltim," imbuh Arifin.

Sedangkan mengenai keberadaan Ibu Kota Nusantara, kata Arifin bisa menjadi peluang bagi perkebunann dalam PSN di Kaltim. Sekaligus mencapai target atau tujuan hilirisasi.

"Hilirisasi sawit dan gula dibutuhkan karena untuk energi terbaru. Kalau dari sawit itu biodiesel dan gula untuk bioetanol dalam mendukung green corporation atau Indonesia hijau," tuturnya.

Sementara Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menyebut adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan arahan kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan ruang relaksasi pajak dan retribusi bagi perusahaan-perusahaan yang melaksanakan PSN.

"Tentunya kami berharap terutama pemerintah kabupaten/kota yang selama ini menerima BPHTB, untuk bisa memahami pentingnya memahami kebijakan ini sebagai stimulan agar terjadi percepatan pertumbuhan sektor perkebunan yang berdampak pada ekonomi nasional," kata Akmal Malik.

Menurut Akmal Malik, adanya relaksasi pajak dan retribusi tersebut akan membuat pendapatan daerah menjadi berkurang dalam jangka pendek. Tetapi dampak positifnya akan sangat signifikan bagi daerah-daerah di Kaltim dan bahkan Kalimantan.

"Kaltim dengan PAD hampir Rp11 triliun, kontribusi perkebunan kita Rp27 miliar saja," tambahnya.

Pemprov Kaltim juga mendorong pemerintah kabupaten kota agar memberikan ruang relaksasi kepada PTPN agar bisa optimal dalam meningkatkan kinerjanya ke depan.

"Pemkab dan pemkot perlu memandang bahwa relaksasi bukanlah sebuah kemunduran, tetapi menjadi katalisator pembangunan perekonomian daerah," pungkasnya.***

Leave a comment