156 Koperasi Merah Putih di Landak Belum Beroperasi Penuh

2025-08-01 05:17:43
Ilustrasi. (Istimewa)

LANDAK, insidepontianak.com – Sebanyak 156 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Landak yang diluncurkan serentak pada 21 Juli lalu, hingga kini, belum sepenuhnya beroperasi. 

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Landak, Yohanes, mengungkapkan bahwa hal ini terkendala masalah administrasi.

"Karena ini berbasis risiko, jadi perlu persyaratan-persyaratan khusus," ujar Yohanes.

Meskipun belum sepenuhnya beroperasi, Yohanes menambahkan bahwa proses administrasi untuk koperasi-koperasi tersebut hampir selesai. 

Adminsitasi itu meliputi pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan pembukaan rekening bank.

"NPWP, NIB, kemudian pembukaan rekening. Izin khusus dan izin teknis ya, mendekati 100 persen," jelasnya.

Yohanes menjelaskan, secara prinsip, Koperasi Desa Merah Putih, sebenarnya sudah dapat beroperasi dengan memanfaatkan simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota sebagai modal awal. 

"Sebetulnya kalau mau beroperasi itu sudah bisa, karena ada simpanan pokok dan simpanan wajib, itu bisa diputar duitnya," tuturnya.

Selain itu, dana operasional awal juga dapat dialokasikan dari dana desa sebesar 3 persen. Yohanes menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak untuk pembangunan dan keberlanjutan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Landak. 

"Yang terpenting adalah pemahaman berbagai pihak, baik dari pemerintah desa maupun dukungan dari Pemkab dan Provinsi, karena ini tugas kita bersama," pungkasnya.***

Leave a comment