Dana Desa Kapuas Hulu Tahun Ini Rp207 Miliar, Kades Diminta Kelola Sesuai Aturan
KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Alokasi dana desa di wilayah Kapuas Hulu Tahun 2026 ini mencapai Rp207 miliar lebih untuk 278 desa yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Meski diberikan kewenangan penuh dalam pengelolaan dana desa, namun para kepala desa diminta untuk mengacu kepada aturan dan peruntukan dana desa yang sudah ditentukan pemerintah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu, Rupinus, mengatakan sekecil apapun penggunaan dana desa mesti dapat dipertanggungjawabkan dan bukan digunakan untuk kepentingan pribadi atau pun kelompok.
"Sudah ada petunjuk teknisnya, gunakan dana desa sesuai ketentuan dan utamakan yang menjadi skala prioritas," kata Rupinus, ketika ditemui, Insidepontianak, di Putussibau, Jum'at (9/01/2026).
Rupinus menyebutkan ada delapan poin peruntukan dana desa yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, diantaranya yakni penanganan kemiskinan desa dengan penggunaan dana desa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLTD).
Kemudian, penguatan desa ketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa.
Selanjutnya, program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya serta dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
Selain itu, kata Rupinus, dana desa juga diperuntukkan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa.
"Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa serta program sektor prioritas lainnya, termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa," ucap Rupinus.
Rupinus menegaskan apabila kepala desa mengelola dana desa dengan ketentuan berlaku tidak akan tersandung hukum.
Oleh karenanya, kepala desa dan aparatur desa juga mesti melibatkan masyarakat melalui musrembang desa untuk menentukan APBDes.
Menurut Rupinus, dana desa tahun ini mengalami sedikit penurunan dari dana desa tahun lalu, dimana dana desa Tahun 2025 mencapai Rp242 miliar.
"Tahun lalu banyak yang tidak terealisasi karena terbentur peraturan menteri keuangan (PMK), disisi lain ini kendala bagi para kepala desa, tapi di sisi lain ini merupakan kebijakan pemerintah pusat dan menyangkut aturan berlaku, ini harus juga dipahami para kepala desa," kata Rupinus. (*)
Tags :

Leave a comment