KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

2026-01-10 07:19:20
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Antara/Indrianto Eko Suwarso/foc)

JAKARTA, insidepontianak.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023–2024.

Lembaga atirasuah itu pun telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Jumat, mengutip Antara.

Namun, KPK belum merinci apakah Yaqut menjadi satu-satunya tersangka atau ada pihak lain yang turut ditetapkan.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Dua hari berselang, 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam perkara ini, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus tersebut.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Salah satu fokus utama adalah pembagian kuota tambahan haji. Pemerintah Arab Saudi saat itu memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

Namun Kementerian Agama membaginya masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam aturan itu, kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.***

Leave a comment