Pemprov Kalbar Dorong Perlindungan Jamsostek Lewat Paritrana Award 2025

PONTIANAK, insidepontianak.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan Bank Kalbar, sukses menggelar Paritrana Award 2025, Rabu (24/9/2025), di Hotel Ibis Pontianak.
Ajang tahunan ini menjadi wadah apresiasi bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha yang berkomitmen terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).
Selain penyerahan penghargaan, acara juga dirangkai dengan peluncuran layanan pembayaran iuran digital “Go Live” oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, Harisson. Aplikasi ini diharapkan memudahkan pekerja dan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam ajang tersebut, tiga pemerintah daerah berhasil meraih penghargaan pada kategori kabupaten/kota terbaik tingkat provinsi. Juara I diraih Pemerintah Kabupaten Ketapang. Sementara, juara II diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah, dan juara III didapat Pemerintah Kabupaten Sekadau.
Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada badan usaha besar-menengah, badan usaha kecil-mikro, pemerintah desa/kelurahan, serta kategori inovasi perlindungan pekerja rentan dan tertib administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Ady Hendratta, menjelaskan bahwa penilaian Paritrana Award berfokus pada capaian cakupan perlindungan tenaga kerja.
“Yang dinilai itu capaian paling besar, universal coverage, serta peningkatan cakupan dari tahun sebelumnya,” ujarnya.
Sekda Kalbar Harisson menegaskan, masih banyak pekerjaan rumah terkait perlindungan tenaga kerja di Kalbar. Dari sekitar 1,8 juta tenaga kerja di sektor formal maupun informal, baru 31 persen yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Perusahaan sudah mulai memperhatikan kesejahteraan pekerja. Namun, baru sepertiga yang terlindungi jamsostek. Ini perlu didorong, perlu dipacu agar cakupan kepesertaan meningkat,” tegas Harisson.
Ia menambahkan, keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan memberi manfaat besar, baik saat pekerja mengalami sakit, kecelakaan kerja, maupun meninggal dunia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri Ali juga menekankan pentingnya menjangkau pekerja informal. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Dengan memastikan setiap pekerja terlindungi, kita bukan hanya memberi jaminan saat terjadi musibah, tapi juga mencegah munculnya kemiskinan baru,” ujarnya.***
Tags :

Leave a comment