Tiga Kawanan Pencuri Gerobak Pedagang di Pontianak Diringkus Polisi, Penadah Sekalian Diangkut

2024-09-20 07:09:40
Ilustrasi - Kawanan pencuri ditangkap. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian gerobak kontainer milik pedagang di Jalan KH Wahid Hasyim Pontianak, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kamis (6/6/2024). 

Sedikitnya tiga pelaku pencurian dan seorang pelaku pertolongan jahat atau penadah berhasil dibekuk polisi. 

Mereka adalah, MS (26), DD (29), MB (22) dan JP (32). Keempatnya ditangkap di lokasi berbeda, pada Minggu (10/6/2024). 

Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri mengatakan, kejadian tersebut dilaporkan pada, 6 Juni 2024. 

Saat itu, korban bernama Aisah hendak berjualan. Namun, seketika ia terkejut mendapati grobak yang berada di depan ruko telah raib. 

"Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi," kata AKP Wagitri. 

Berangkat dari laporan inilah, penyelidikan kasus dimulai. Polisi mendapati bukti dari CCTV. Bukti tersebut mempermudah polisi melakukan penyelidikan. 

"Sampai akhirnya dua pelaku MB dan MS berhasil dibekuk di Jalan KH Wahid Hasyim, pada 10 Juni 2024," terangnya. 

Kepada petugas keduanya tak mengelak. Mereka mengaku melancarkan pencurian itu bekerja sama dengan DD. 

Lalu barang curian tersebut dijual pelaku dengan pria berinisial JP di Arang Limbung, Kubu Raya.

"Selanjutnya kedua pelaku lainnya kita bekuk," ujarnya. 

Saat ini empat pelaku sudah ditahan. Tiga dari empat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. 

Sementara JP dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pertolongan Jahat. 

"Ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkasnya.***

Leave a comment