Paulus Andy Mursalim Tersangka, Fraksi PDIP Tunggu Keputusan DPP Terkait Pengganti Ketua DPRD Kalbar
PONTIANAK, insidepontianak.com - Figur Ketua DPRD Kalbar dari Fraksi PDI Perjuangan, berpotensi dilakukan pergantian, menyusul Paulus Andy Mursalim menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah bank daerah.
Paulus Andy Mursalim sendiri sebelumnya sudah diumumkan PDI Perjuangan ditugaskan menjadi Ketua DPRD Kalbar periode 2024-2029.
Pengumuman dilakukan lewat rapat paripurna DPRD Kalbar yang digelar pada Selasa (22/10/2024).
Namun setelah enam hari pascapengumuman itu, Jaksa Kejati Kalbar menetapkan Paulus Andy Mursalim sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalbar, Agus Sudarmansyah enggan berkomentar banyak soal kasus yang menimpa rekan separtainya itu. Sebab, ia pun baru mendengar kabar tersebut dari media.
Ia berharap, semua pihak bersabar menunggu langkah selanjutnya yang bakal diambil DPP partai PDI Perjuangan pascakasus ini bergulir.
"Apapun yang diputuskan DPP tentu akan disampaikan kepada pimpinan DPRD sementara," kata Agus.
Menyoal kemungkinan adanya perubahan usulan pimpinan DPRD, Agus juga enggan berkomentar. Alasannya karena tak mau mendahului keputusan partai.
"Yang jelas secepatnya akan disikapi DPP Partai. Barang ini kan baru, kami menuggu keputusan partai apa, keputusannya akan disampaikan," ucap Agus.
Adapu Paulus Andy Mursalim resmi ditetapkan tersangka oleh Kejati Kalbar pada Senin (28/10/2024). Ia pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pontianak.
Aspidsus Kejati Kalbar, Siju mengungkapkan kasus dugaan korupsi pengadaan bank daerah yang menyerat Paulus Andy Mursalim terungkap dari temuan selisih pembayaran yang diterima pemilik tanah dalam transaksi jual beli tanah untuk lahan kantor cabang.
"Adapun selisih pembayaran sebesar Rp30 miliar berdasarkan perhitungan BPKP," ungkap Siju.
Dalam kasus ini, Paolus Andy Mursalim merupakan pihak ketiga yang menerima kuasa penjual. Ia diduga melakukan permufakatan jahat dalam pengadaan tanah tersebut.
"Atas dugaan itu, PAM ditetapkan tersangka. Akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum," tegas Siju.
Dalam kasus ini, Kejati Kalbar juga telah menetapkan tiga tersangka lain. Yakni MF, sebagai ketua panitia pengadaan tanah.
Kemudian S selaku direktur utama tahun 2015, dan SI, selaku direktur umum. Ketiganya juga sudah ditahan di Rutan Pontianak.***
Leave a comment