Pemerintah Diminta Tegas Selesaikan Konflik Buruh Sawit dengan PT Duta Palma, Hentikan PHK Sepihak dan Bayar Gaji!

2025-02-01 16:51:15
Ribuan buruh sawit menggelar aksi damai di Kantor Disnaker Sambas menuntut PT Duta Palma membayarkan gajinya dan menghentikan PHK sepihak, Kamis (30/1/2024). (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Link-AR Borneo meminta pemerintah mengambil sikap yang tegas dalam menyelesaikan konflik antara buruh sawit dengan PT Duta Palma.

Hak gaji para buruh yang belum dibayar, harus diselesaikan. Dan yang tak kalah penting, kebijakan PHK serta mutasi sepihak yang dilakukan perusahaan tersebut juga mesti dihentikan.

"Ketegasan pemerintah diperlukan untuk menyudahi konflik ini," kata Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Link-AR Borneo, Sofian Efendi. 

Adapun konflik antara buruh sawit dengan PT Duta Palma yang berbasis di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang terjadi akibat kasus korupsi suap perizinan konsesi yang menyeret Surya Darmadi senilai Rp73,9 triliun. 

Bos PT Duta Palma itu pun didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang dan telah divonis hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp2 triliun. 

Konsekuensi dari penegakan hukum itu membuat aset Surya Darmadi dibekukan pemerintah. Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti, termasuk 13 perkebunan sawit seluas 68.338 hektare di Kabupaten Bengkayang dan 7 bidang tanah seluas 15.805,67 hektare di Kabupaten Sambas yang kesemuanya berada di Provinsi Kalimantan Barat.

Sejak kasus korupsi ini bergulir, buruh yang bekerja di perusahaan ikut terdampak. Mulai dari gaji yang tak dibayar hingga terjadi PHK sepihak. Para buru lantas terus melakukan upaya-upaya perlawanan demi mendapatkan haknya. 

Terbaru, sekitar 1000 buruh sawit PT Duta Palma di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang kembali mengelar aksi damai dan dialog ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sambas, Kamis (30/1/2025). 

Mereka mewakili buruh dan keluarganya yang berjumlah hampir 4000 jiwa dari 4 kebun milik PT Duta Palma, yaitu PT Wahana Hijau Semesta (WHS) 1, WHS 2, WHS 3 dan Teluk Keramat. 

Aksi damai dan dialog tersebut dilakukan karena PT Duta Palma dianggap telah menginjak-injak dan mencampakan hak buruh maupun aspirasinya. 

Terhitung sejak November 2024 hingga Januari 2025, PT Duta Palma tidak membayar upah para buruh. Bahkan pada minggu ketiga Januari 2025, PT Duta Palma melakukan PHK dan kebijakan mutasi sepihak yang memperburuk ketidakpastian kerja yang sudah berlangsung selama ini. 

"Keputusan buruk dan sepihak perusahaan demikian ini membawa hidup buruh dan keluarganya tenggelam ke dasar penderitaan terdalam," kata Sofian 

Ia juga mengungkapkan, lebih dari 800 anak-anak usia sekolah di dalam areal lingkungan perkebunan sementara diliburkan. Karena para guru sudah tidak mendapatkan gaji dan tunjangan dari perusahaan.

"Sehingga aktivitas belajar mengajar terpaksa dihentikan," lanjutnya. 

Aksi damai dan upaya dialog para buruh tak mendapat respons dari PT Duta Palma. Lagi-lagi, gorum mediasi yang difasilitasi Disnaker Sambas tak dihadiri perwakilan perusahaan. 

Alhasil, kekecewaan para buruh memuncak dengan memperpanjang waktu aksi damai. Hingga tanggal 31 Januari 2025, para buruh masih bertahan dan menggelar demo.

Sebelumnya, puncak konflik antara buruh dengan PT Duta Palma sudah terjadi pada 19 Agustus 2023. Saat itu, perusahaan membubarkan secara paksa aksi buru yang mogok kerja selama dua minggu melalui tangan aparat. 

Akibatnya, pembubaran paksa itu memicu tindak kekerasan. Sejumlah buruh alam luka-luka dan trauma. Koordinator aksi bernama Mulyono jadi tumbal kriminalisasi perusahaan.

Ia dituduh menghasut melakukan pengrusakan dan kekerasan, menyimpan, membawa, atau mempergunakan senjata api. Mulyanto dipolisikan. Kasusnya sampai ke meja hijau. 

Untuk menyudahi konflik antara buruh dengan PT Duta Palma yang tak berkesudahan, maka Link-AR Borneo mendorong penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam dunia bisnis serta mendukung praktik sawit berkelanjutan yang berkeadilan. Link-AR Borneo juga menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, mendesak agar pemerintah pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas mengambil tanggungjawab untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak para buruh perkebunan sawit yang selama ini sudah diabaikan oleh PT Duta Palma. 

Kedua, mendesak PT Duta Palma memberikan upah yang belum dibayarkan kepada para buruh, sesuai peratura perundang-undangan yang berlaku, serta menghentikan PHK dan mempekerjakan kembali para buruh yang sudah mengalami PHK. 

Ketiga, mendesak PT Duta Palma untuk menerapkan sistem bagi hasil yang adil kepada para petani plasma. 

Keempat, mendesak PT Duta Palma untuk memenuhi tanggungjawab sosialnya kepada masyarakat sekitar areal perizinan, sesuai dengan komitmen perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelima, menuntut pemerintah di semua tingkatan, Kepolisian Republik Indonesia di semua tingkatan untuk memberikan jaminan terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi tuntutan yang dilakukan secara damai oleh para buruh perkebunan sawit PT Duta Palma, petani plasma dan masyarakat terdampak. 

Keenam, Kepolisian Republik Indonesia jugadl diminta harus menjamin para buruh perkebunan sawit, petani plasma dan masyarakat bebas dari tindakan intimidasi, teror dan kriminalisasi.***

Leave a comment