MK Tolak Gugatan Kluisen-Iif di Pilkada Melawi 2024, Sanen: Mari Bersatu Dukung Kepemimpinan Dady-Malin

2025-02-05 01:52:04
Kuasa Hukum Dady-Malin, Glorio Sanen. (Istimewa)

JAKARTA, insidepontianak.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Melawi nomor urut 1, Kluisen-Iif Kusmayadi. Putusan ini dibacakan sembilan hakim MK, Selasa (4/2/2025) malam.

Keputusan ini memastikan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Melawi nomor urut 2, Dady Sunarya Usfa Yusra-Malin bakal dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Melawi pada 20 Februari 2025.

Untuk diketahui, pasangan Dady-Malin memang unggul berdasarkan rekapitulasi KPU. Pasangan nomor urut 2 itu meraih suara terbanyak dalam Pilkada Melawi 2024 dengan perolehan 88.083 suara. 

Sementara rivalnya, pasangan nomor urut 1, Kluisen-Iif Kusmayadi hanya memperoleh 44.185 suara. 

Namun, hasil Pilkada Melawi 2024 itu digugat pasangan Kluisen-Iif. Perkara tersebut teregister di laman MK dengan perkara Nomor 57/PHPU. BUP-XXIII/2025. 

Pasangan Kluisen-Iif memohon agar pasangan Dady-Malin didiskualifikasi karena diduga melakukan pelanggaran yang masuk kategori terstruktur, sistematis dan masif atau TSM. Namun, MK berkata lain. 

Dalam amar putusannya, MK menilai, permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan pasangan Kluisen-Iif Kusmayadi dinilai tidak jelas, atau kabur. Karena itu, MK menolak permohonan pasangan itu. 

Kuasa Hukum Dady-Malin, Glorio Sanen mengucapkan syukur MK sudah membacakan putusan terhadap sengketa Pilkada Melawi 2024. Dalam putusannya, MK menolak permohonannya yang diajukan Kluisen-Iif. 

 "Kita bersyukur, pada malam hari ini, MK sudah membacakan putusan sela, menyatakan permohonan pemohon (Kluisen-Iif) tidak dapat diterima, dan serta merta permohonan pemohon gugur," kata Glorio Sanen. 

Ia mengklaim, putusan MK jauh hari sudah diprediksi. Putusan ini menjadi kabar gembira untuk masyarakat Melawi, sekaligus juga mempertegas proses Pilkada di Melawi 2024 yang sudah berjalan secara demokratis, sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. 

Sanen menyerukan agar masyarakat Melawi kembali bersatu pasca-Pilkada 2024 dan bersama-sama mengawal pembangunan. Sebab, putusan MK yang dibacakan menandai pertandingan telah usai, karena putusannya bersifat final dan mengikat. 

"Tidak ada lagi upaya hukum lain, dan Dady Malin pasangan yang memenangkan Pilkada Melawi 2024," pungkasnya.***

Leave a comment