Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Sambas

2025-02-12 04:05:36
Tersangka pengedar sabu dan barang bukti. (Dok Polisi)

SAMBAS, insidepontianak.com – Tim gabungan Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Satuan Resnarkoba Polres Sambas menangkap dua pria pengedar sabu, Senin (10/2/2025).

Kasat Resnarkoba Polresa Sambas, Iptu Agus Trimarsono mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Simpang 3 Dungun Condong, Kecamatan Teluk Keramat.  

"Kedua tersangka, NH (32) dan A (35), diringkus setelah tim melakukan pengintaian dan pengawasan terhadap aktivitas mereka," jelasnya. 

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 2,1 gram, serta beberapa barang lain seperti handphone dan sepeda motor. 

"Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Saat ini, kami masih terus mengembangkan penyelidikan terkait jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua pelaku," jelasnya.***

Leave a comment