Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Pemangkat Sambas, 29 Paket Sabu Disita

2025-03-10 04:48:16
S (43) terduga pengedar sabu diringkus Satreskoba Polres Sambas. (Dok Polisi) Pol

SAMBAS, insidepontianak.com - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, meringkus pengedar narkoba berinisial S, Sabtu (8/3/2025) malam. 

Pria 43 tahun itu merupakan warga Desa Lonam. Dia digrebek saat bercokol di sebuah rumah di Jalan Fajar, Kecamatan Pemangkat. Sebanyak 29 paket sabu ditemukan di rumah itu. 

Selanjutnya diamankan pula barang bukti lain berupa satu unit ponsel, plastik klip kosong, kotak plastik putih, timbangan digital, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

"Bukti yang ditemukan semakin menguatkan dugaan bahwa tersangka merupakan pengedar narkotika di wilayah Pemangkat,” kata Kasat Resnarkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono. 

Barang bukti tersebut membuat S tak dapat mengelak. Ia tinggal pasrah digelandang ke Mapolres Sambas untuk diproses hukum lebih lanjut. 

"Saat ini, pelaku sudah ditetapkan tersangka. Ditahan di Mapolres Sambas," tutur Agus Trimarsono

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. 

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta gelar perkara untuk pengembangan kasus," pungkasnya.***

Leave a comment