Babak Baru Kasus PLTU Mangkrak Kalbar, Negara Diperkirakan Rugi Rp1,2 Triliun

2025-03-10 16:35:55
Ilustrasi - PLTU. (Pixabay)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Pengusutan proyek PLTU mangkrak di Jungkat, Mempawah dan Tanjung Gundul, Bengkayang, Kalimantan Barat, memasuki babak baru.

PLTU mangkrak itu terindikasi dugaan korupsi, dan merugikan negara senilai Rp1,2 triliun. Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Polri pun kini tengah menyelidikinya.

"Masih tahap penyelidikan," kata Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa dikutip dari berbagai sumber. 

Untuk diketahui proyek mengalami kegagalan atau mangkrak sejak 2016. Bahkan, menuai sorotan berbagai pihak. 

Salah satunya mantan Ketua Komisi IV DPRD Kalbar, Subhan Nur. Ia berharap proyek tersebut dapat dilanjutkan untuk mewujudkan kemandirian listrik masyarakat. 

Namun, belakangan proyek tersebut dilakukan penyelidikan. Brigjen Arief bilang kasus dugaan korupsi ini bermula saat proyek PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 MW ini menggunakan anggaran dari PT PLN (Persero) dimenangkan oleh konsorsium KSO BRN melalui proses lelang pada 2008. 

Belakangan diketahui bahwa KSO BRN tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi dan evaluasi teknis.

Lalu, 11 Juni 2009 dilakukan kontrak senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar, atau setara Rp 1,2 triliun yang ditandatangani antara RR sebagai Dirut PT BRN dan FM selaku Dirut PT PLN.

Setelah memenangkan lelang, KSO BRN mengalihkan seluruh pekerjaan kepada dua perusahaan asal Tiongkok, PT PI dan QJPSE. 

Namun, pembangunan yang dikerjakan oleh pihak ketiga tersebut gagal capai target. Sejak 2016, proyek pembangunan PLTU tersebut pun mangkrak.***

Leave a comment