Dewan Pers Rekomendasikan Perpol Nomor 3 Tahun 2025 Ditinjau Ulang

2025-04-05 05:46:00
Ilustrasi - Logo Dewan Pers. (Net)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Dewan Pers menyoroti Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing.

Pasalnya, di Perpol itu mengatur Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk jurnalis asing, yang dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers.

Sebagai kritik terhadap Perpol tersebut, Dewan Pers pun menyampaikan sikap sebagai berikut:

Pertama, menyesalkan penerbitan Perpol 3/2025 yang tidak partisipatif dengan tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis dan perusahaan pers.

Apalagi, salah satu klausul yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik, yang diyakini organisasi pers mestinya dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan. 

Kedua, Perpol 3/2025 dianggap bertentangan dengan pengaturan yang lebih tinggi yaitu pada bagian pertimbangan tidak mempertimbangkan UU No. 40/1999 tentang Pers dan UU No. 32/2002 tentang Penyiaran. 

Padahal dalam Perpol ini antara lain mengatur kerja jurnalistik pers, yang meliputi 6M. Meliputi: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyiarkan berita yang telah diatur secara gamblang dalam UU Pers, dan dalam fungsi pengawasan menjadi kewenangan Dewan Pers, termasuk bagi jurnalis asing.

Ketiga, Perpol No3/2025 dianggap membingungkan dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum.

Keempat, walau Perpol No3/2025 dinyatakan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan, namun ketentuan ini dapat dimaknai pula sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kerja-kerja jurnalis. 

Karena itu, Dewan Pers memandang, Perpol 3/2025 secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis; profesional; independen; menjunjung tinggi moralitas dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebagai wujud upaya memajukan, memenuhi dan menegakkan kemerdekaan pers. 

Kelima, berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025.

Pernyataan sikap ini tertuang dalam siaran pers NO.6/SP/DP/IV/2025, ditandatangani langsung ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang diterbitkan di Jakarta, pada Jumat, 4 April 2025.***

Leave a comment