Pengedar Sabu di Sambas Diringkus Polisi di Pondok Kebun

SAMBAS, insidepontianak.com – Pengedar sabu berinisal S, diringkus anggota Satresnarkoba Polres Sambas saat bersembunyi di pondok kebun, Dusun Selobat, Desa Buduk Sempadang, Kecamatan Selakau, Minggu (13/4/2025).
Pemuda itu ditangkap berawal dari laporan warga yang resah karena maraknya peredaran narkoba.
Dari laporan itu, Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan. Tak butuh lama, si identitas pengedar sabu yang meresahkan itu berhasil diketahui.
Setelah petunjuk didapat, polisi segera melakukan pengejaran. Pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Barang bukti sabu yang ditemukan anggota membuatnya tak dapat mengelak.
Penangkapan pengedar sabu itu turut disaksikan sejumlah warga setempat. Sabu 12,12 gram, handphone, serta sejumlah uang tunai sebesar Rp200.000 turut diamankan.
Kasat Resnarkoba IPTU Agus Trimarsono, mengungkapkan bahwa tersangka telah mengakui seluruh kepemilikan barang haram tersebut
"Tiga klip sabu disimpat dalam botol biru, satu klip dalam dompet bulat hitam, serta dua klip sabu dan plastik kosong dalam kantong plastik hitam," jelasnya.
Pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dia dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.***
Tags :

Leave a comment