Gadis Remaja di Kubu Raya Dirudapaksa Tetangga Sampai Hamil, Pelaku Sudah Diciduk Polisi

2025-07-27 23:35:42
Ilustrasi - Korban perkosaan. (Pixabay)

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Nasib pilu menimpa seorang gadis remaja berusia 15 tahun, di Kabupaten Kubu Raya. Masa depannya terenggut, setelah ia menjadi korban rudapaksa oleh tetangganya berinisial MA. Korban kini hamil lima bulan.

Kakak korban, mengungkapkan, peristiwa keji itu terjadi pada awal Februari 2025. Mulanya, sang adik mengantarkan undangan ke rumah pelaku.

"Setibanya di sana, MA langsung menarik adik saya ke dapur, kemudian menyeretnya ke kamar dan memaksanya berhubungan badan,"ungkap sang kakak kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).

Perbuatan bejat MA baru terkuak setelah pihak keluarga menyadari perubahan fisik pada korban yang kerap muntah-muntah, dan perutnya mulai membesar. 

"Setelah kami tanyakan pelan-pelan, adik saya akhirnya mengaku bahwa dirinya hamil akibat diperkosa MA," jelasnya.

Tak terima dengan perbuatan bejat tersebut, keluarga korban segera melaporkan MA ke Polres Kubu Raya. Pelaku diharap dukukum seberat-beratnya. 

"Tidak ada kata damai. Kami tidak akan pernah memaafkan perbuatan bejat ini. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya! Adik saya tidak berdaya melawan," ucap kakak korban emosional. 

Upaya mediasi yang sempat dijadwalkan pada Jumat, 25 Juli 2025, pun gagal terlaksana karena penolakan pihak keluarga korban. Akibat kejadian ini, korban disebutkan mengalami trauma mendalam. Kerap melamun, ketakutan, dan merasa malu dengan kehamilan yang tidak diinginkan. 

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan perkosaan dengan terlapor MA. 

"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan," kata Hafiz saat dihubungi Insidepontianak.com.

Hafiz menambahkan, jika hasil pemeriksaan dan penyelidikan membuktikan perbuatan tersebut, MA akan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," lanjut Hafiz. 

Ia memastikan penanganan kasus ini menjadi atensi. Akan ditangani dengan profesional dan transparan. Apalagi, korban merupakan gadis remaja yang masih di bawah umur.***

Leave a comment