KJRI Kuching Deportasi 67 WNI Bermasalah dari Tahanan Semuja Serawak

SANGGAU, insidepontianak.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Malaysia, mendampingi proses deportasi 67 WNI bermasalah.
Para WNI itu dipulangkan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak, melalui gerbang perbatasan ICQS Tebedu - PLBN Entikong pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Total 67 WNI yang dipulangkan terdiri dari 55 laki-laki dan 12 perempuan dewasa. Pemulangan ini merupakan langkah tegas terhadap pelanggaran peraturan keimigrasian yang marak terjadi.
Pelaksana Tugas Konsul Jenderal RI Kuching, Musa Derek Sairwona, mengungkapkan, sebagian besar WNI tersebut melanggar aturan, mulai dari masuk wilayah Malaysia secara ilegal, bekerja tanpa visa resmi, hingga melebihi batas izin tinggal.
"Mereka semua telah menyelesaikan masa hukuman penjara di Sarawak sebelum akhirnya dideportasi," jelas Musa.
Kasus ini menambah panjang daftar WNI bermasalah yang dipulangkan. Hingga 7 Agustus 2025, KJRI Kuching mencatat angka yang mengkhawatirkan: 2.725 WNI/PMI telah dideportasi oleh pihak berwenang Malaysia.
Selain itu, sebanyak 117 WNI juga telah dipulangkan melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS) oleh KJRI Kuching.
Data ini menunjukkan persolaan PMI nonprosedural masih marak. Pemerintah harus terus bekerja mengedukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya mematuhi aturan imigrasi sebelum memutuskan bekerja atau tinggal di luar negeri.
Leave a comment