Paman Angkat Ditetapkan Tersangka Pencabulan Balita, Polda Kalbar Pastikan Tak Ada Salah Tangkap

2025-08-12 17:26:49
Polda Kalbar merilis penangan kasus pencabulan balita dengan menetapkan satu tersangka berinisial AR (50) yang tak lain paman angkat korban. (Insidepontianak.com/Andi Ridwansyah)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat, secara resmi menetapkan AR (50) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap balita berusia 3 tahun di Pontianak.

Korban diketahui terinfeksi sifilis akibat perbuatan keji yang diduga dilakukan oleh AR, paman angkatnya sendiri.

Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait menjelaskan, insiden memilukan ini terjadi pada 1 Juni 2024 di rumah tersangka.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan ajakan bermain ponsel dan menonton film.

"Saat itulah terduga pelaku melakukan tindakan tak senonoh," jelas Raswin, Selasa (12/8/2025).

"Terlapor diduga membuka celana korban, lalu melakukan perbuatan yang tidak sewajarnya. Kemudian, korban disuruh melakukan hal-hal yang tidak diinginkan."

Kasus ini, yang sebelumnya ditangani oleh Polresta Pontianak, kini telah diambil alih sepenuhnya oleh Polda Kalbar. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan yang lebih mendalam dan komprehensif.

Kombes Raswin menegaskan bahwa penetapan tersangka AR telah melalui prosedur hukum yang ketat.

Karena itu, ia menepis isu yang beredar di masyarakat mengenai adanya salah tangkap dalam kasus ini.

"Kami melaksanakan segala upaya paksa sesuai aturan. Walaupun kejahatan ini minim alat bukti, kami sudah berupaya mencari bukti," tegasnya.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk nenek korban, dan berkoordinasi intensif dengan Bareskrim Mabes Polri untuk memastikan akurasi data dan bukti.

"Hasil koordinasi dan asistensi dari Bareskrim Mabes Polri memastikan pelaku adalah AR," imbuh Raswin.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan dua pasal berlapis, yaitu Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kombes Raswin juga menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut. Ia mengisayrakatkan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini.

"Kami masih bekerja di lapangan untuk memastikan apakah memang ada tersangka lain. Kalau memang ada, kami akan buktikan," pungkasnya.***

Leave a comment